Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).[1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan 91/2020”), yang secara khusus membahas permohonan pengujian secara formal Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)[2], juga mengamanatkan bahwa diperlukan landasan hukum bagi penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
......