| Issue Number : 4316

Pemerintah Perjelas Keberlakuan Pembebasan Bea Meterai

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”),[1] pengenaan Bea Meterai dapat dikecualikan untuk sementara waktu maupun selamanya untuk jenis dokumen sebagai berikut :[2]

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai benacana alam (“Dokumen A”);
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial (“Dokumen B”);
  3. Dokumen yang digunkan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwewenang di bidang moneter atau jasa keuangan (“Dokumen C”); dan/atau
  4. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik (“Dokumen D”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”),[1] pengenaan Bea Meterai dapat dikecualikan untuk sementara waktu maupun selamanya untuk jenis dokumen sebagai berikut :[2]

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai benacana alam (“Dokumen A”);
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial (“Dokumen B”);
  3. Dokumen yang digunkan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwewenang di bidang moneter atau jasa keuangan (“Dokumen C”); dan/atau
  4. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik (“Dokumen D”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info