Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”),[1] pengenaan Bea Meterai dapat dikecualikan untuk sementara waktu maupun selamanya untuk jenis dokumen sebagai berikut :[2]
- Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai benacana alam (“Dokumen A”);
- Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial (“Dokumen B”);
- Dokumen yang digunkan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwewenang di bidang moneter atau jasa keuangan (“Dokumen C”); dan/atau
- Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik (“Dokumen D”).
......