Pendahuluan
Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di seluruh Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Udang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”).[1] Selain mengeluarkan UU 5/1999, Pemerintah Indonesia juga membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), suatu lembaga independen yang berwenang untuk mencegah pelaku usaha melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran UU 5/1999.[2]
......