| Issue Number : 754

Pembaruan Hukum Persaingan Usaha Indonesia: Apa yang Baru di Lanskap Hukum Pasca Penciptaan UU Cipta Kerja?

Pendahuluan

Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di seluruh Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Udang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”).[1] Selain mengeluarkan UU 5/1999, Pemerintah Indonesia juga membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), suatu lembaga independen yang berwenang untuk mencegah pelaku usaha melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran UU 5/1999.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di seluruh Indonesia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Udang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”).[1] Selain mengeluarkan UU 5/1999, Pemerintah Indonesia juga membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), suatu lembaga independen yang berwenang untuk mencegah pelaku usaha melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran UU 5/1999.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info