Sembari berupaya untuk memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi bank umum dalam melaksanakan kegiatan penyertaan modalnya di tengah kemajuan kegiatan perbankan serta ekosistem sektor keuangan dan teknologi informasi, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) juga bermaksud untuk memastikan pelaksanaan yang berkelanjutan dan lebih baik dari prinsip kehati-hatian dalam kegiatan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum (“RPOJK”),[1] yang ketika diundangkan dan dinyatakan berlaku, akan mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No. 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK 36/2017”).[2]
......