| Issue Number : 4311

Ketentuan Mengenai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan untuk Program Tapera Baru Diperkenalkan

Untuk memastikan peningkatan akses kepemilikan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Peraturan 9/2021”), yang mengatur pedoman rinci mengenai pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (“KPR Sejahtera”), yaitu program kredit/pembiayaan kepemilikan rumah yang didanai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memastikan peningkatan akses kepemilikan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Peraturan 9/2021”), yang mengatur pedoman rinci mengenai pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (“KPR Sejahtera”), yaitu program kredit/pembiayaan kepemilikan rumah yang didanai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info