Untuk memastikan peningkatan akses kepemilikan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“Peraturan 9/2021”), yang mengatur pedoman rinci mengenai pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (“KPR Sejahtera”), yaitu program kredit/pembiayaan kepemilikan rumah yang didanai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”).[1]
......