Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengeluarkan kerangka hukum terbaru untuk penawaran yang tidak digolongkan sebagai penawaran umum (“Non-Penawaran Umum”), melalui penerbitan Peraturan No. 29/POJK.4/2021 (“Peraturan 29/2021”). Sebelumnya, hal-hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.4/2020 (“Peraturan 26/2020”). Peraturan 29/2021 kini diperkenalkan dalam upaya penyesuaian batasan nilai penawaran efek Non-Penawaran Umum untuk perkembangan kegiatan usaha dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain. Sebagai hasilnya, Peraturan 26/2020 kini telah dicabut dan diganti.[1]
......