| Issue Number : 4308

OJK Memperluas Kriteria Penawaran Efek Non-Penawaran Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengeluarkan kerangka hukum terbaru untuk penawaran yang tidak digolongkan sebagai penawaran umum (“Non-Penawaran Umum”), melalui penerbitan Peraturan No. 29/POJK.4/2021 (“Peraturan 29/2021”). Sebelumnya, hal-hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.4/2020 (“Peraturan 26/2020”). Peraturan 29/2021 kini diperkenalkan dalam upaya penyesuaian batasan nilai penawaran efek Non-Penawaran Umum untuk perkembangan kegiatan usaha dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain. Sebagai hasilnya, Peraturan 26/2020 kini telah dicabut dan diganti.[1] 

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengeluarkan kerangka hukum terbaru untuk penawaran yang tidak digolongkan sebagai penawaran umum (“Non-Penawaran Umum”), melalui penerbitan Peraturan No. 29/POJK.4/2021 (“Peraturan 29/2021”). Sebelumnya, hal-hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK No. 26/POJK.4/2020 (“Peraturan 26/2020”). Peraturan 29/2021 kini diperkenalkan dalam upaya penyesuaian batasan nilai penawaran efek Non-Penawaran Umum untuk perkembangan kegiatan usaha dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain. Sebagai hasilnya, Peraturan 26/2020 kini telah dicabut dan diganti.[1] 

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent