| Issue Number : 4306

Ketentuan Mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Diperbaharui

Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan keuangan tanpa kantor,[1] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan No.1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (“POJK 1/2022”), yang mencabut dan mengganti[2] Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 dengan judul yang sama (“Peraturan Sebelumnya”),[3] sebagai kerangka hukum baru untuk layanan keuangan tanpa kantor.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan keuangan tanpa kantor,[1] Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan No.1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (“POJK 1/2022”), yang mencabut dan mengganti[2] Peraturan OJK No.19/POJK.03/2014 dengan judul yang sama (“Peraturan Sebelumnya”),[3] sebagai kerangka hukum baru untuk layanan keuangan tanpa kantor.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info