| Issue Number : 752

Pengendalian Perusahaan: Perspektif Regulasi di Indonesia

Pendahuluan

Biasanya, dalam menjalankan perseroan terbatas berskala besar akan memerlukan banyak keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dari berbagai pihak, termasuk karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, rapat umum pemegang saham dan sebagainya. Meskipun setiap pihak memiliki kontribusi tersendiri dalam operasional usaha perusahaan, muncul pertanyaan tentang pihak mana yang sebenarnya memegang kendali perusahaan, serta bagaimana sifat sebenarnya dari kendali perusahaan.

Sayangnya, meskipun pertumbuhan ekonomi terus berlanjut, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), yang berfungsi sebagai kerangka hukum operasional perseroan terbatas, mengandung sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki ketentuan yang mengatur pengendalian perusahaan. Hal ini, pada akhirnya, dapat menyebabkan kurangnya perlindungan untuk investor dan menimbulkan beberapa dampak negatif lainnya, seperti meningkatnya risiko pencucian uang, penghindaran pajak, penyembunyian aset, dan sebagainya.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Biasanya, dalam menjalankan perseroan terbatas berskala besar akan memerlukan banyak keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dari berbagai pihak, termasuk karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, rapat umum pemegang saham dan sebagainya. Meskipun setiap pihak memiliki kontribusi tersendiri dalam operasional usaha perusahaan, muncul pertanyaan tentang pihak mana yang sebenarnya memegang kendali perusahaan, serta bagaimana sifat sebenarnya dari kendali perusahaan.

Sayangnya, meskipun pertumbuhan ekonomi terus berlanjut, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), yang berfungsi sebagai kerangka hukum operasional perseroan terbatas, mengandung sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki ketentuan yang mengatur pengendalian perusahaan. Hal ini, pada akhirnya, dapat menyebabkan kurangnya perlindungan untuk investor dan menimbulkan beberapa dampak negatif lainnya, seperti meningkatnya risiko pencucian uang, penghindaran pajak, penyembunyian aset, dan sebagainya.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info