| Issue Number : 4302

OJK Perbarui Ketentuan Mengenai Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah

Untuk mencegah kegagalan usaha Bank Umum Syariah (“BUS”) akibat konsentrasi penyaluran dana, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (“Peraturan 26/2021”), yang menerapkan standar internasional perhitungan penyaluran dana dan penetapan batas penyaluran dana. Dengan diundangkannya Peraturan 26/2021, maka kerangka hukum yang mengatur tentang pemberian pinjaman dan penyaluran dana dicabut dan diganti, yaitu:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk mencegah kegagalan usaha Bank Umum Syariah (“BUS”) akibat konsentrasi penyaluran dana, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (“Peraturan 26/2021”), yang menerapkan standar internasional perhitungan penyaluran dana dan penetapan batas penyaluran dana. Dengan diundangkannya Peraturan 26/2021, maka kerangka hukum yang mengatur tentang pemberian pinjaman dan penyaluran dana dicabut dan diganti, yaitu:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info