| Issue Number : 4301

Pemerintah Menetapkan Kerangka Hukum untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

Menteri Perindustrian (“Menteri”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (“Permenperin 36/2021”), yang saat ini menjadi kerangka pengaturan untuk industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicles – “LCEV”) serta menjadi dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) pada LCEV.

Pada esensinya, ketentuan dalam Permenperin 36/2021 secara khusus membahas hal-hal berikut: 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian (“Menteri”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (“Permenperin 36/2021”), yang saat ini menjadi kerangka pengaturan untuk industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicles – “LCEV”) serta menjadi dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) pada LCEV.

Pada esensinya, ketentuan dalam Permenperin 36/2021 secara khusus membahas hal-hal berikut: 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info