| Issue Number : 4300

OJK Mengubah Ketentuan Teknis Penilaian Kembali Pihak Utama Bank

Untuk menanggapi diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (bersama-sama disebut sebagai “POJK 14/2021”),[1] OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.03/2021 (“Perubahan”) tentang Perubahan Surat Edaran OJK No. 9/SEOJK.03/2019  tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank (“SEOJK 9/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menanggapi diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (bersama-sama disebut sebagai “POJK 14/2021”),[1] OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.03/2021 (“Perubahan”) tentang Perubahan Surat Edaran OJK No. 9/SEOJK.03/2019  tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank (“SEOJK 9/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info