| Issue Number : 4298

Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL Sekarang diatur Dalam Peraturan Tersendiri

Sebagai latar belakang, hasil tembakau, termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (“HPTL”), sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 198/PMK.010/2020 (“Peraturan 198/2020”).[1] Namun, dalam rangka menampung kebutuhan hukum tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (“Rokok Elektrik”) dan HPTL, Menteri secara khusus telah menerbitkan Peraturan  No. 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (“Peraturan 193/2021”).[2] Sedangkan pengaturan tarif cukai untuk hasil tembakau lainnya secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (“Peraturan 192/2021”).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

Sebagai latar belakang, hasil tembakau, termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (“HPTL”), sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 198/PMK.010/2020 (“Peraturan 198/2020”).[1] Namun, dalam rangka menampung kebutuhan hukum tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (“Rokok Elektrik”) dan HPTL, Menteri secara khusus telah menerbitkan Peraturan  No. 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (“Peraturan 193/2021”).[2] Sedangkan pengaturan tarif cukai untuk hasil tembakau lainnya secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (“Peraturan 192/2021”).[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)