| Issue Number : 4293

Tax Amnesty Jilid 2: Prosedur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Diatur

Melalui diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”),[1] Pemerintah Indonesia memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Sering disebut sebagai bagian kedua dari program pengampunan pajak di Indonesia,[2] Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU 7/2021 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang sebelumnya belum dipenuhi secara sukarela terkait dengan harta sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”),[1] Pemerintah Indonesia memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Sering disebut sebagai bagian kedua dari program pengampunan pajak di Indonesia,[2] Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU 7/2021 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang sebelumnya belum dipenuhi secara sukarela terkait dengan harta sebagai berikut:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info