Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pembebasan bea masuk (“Pembebasan”) atas impor kembali barang yang telah diekspor (“Barang Impor Kembali”), sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui penerbitan UU No. 17 Tahun 2006, serta untuk memberikan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur Pembebasan Barang Impor Kembali, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 106/PMK.04.2007 (“Peraturan 106/2007”), Menteri menerbitkan Peraturan No. 175/PMK.04/2021 (“Peraturan 175/2021”). Sebagai hasilnya, Peraturan 106/2007 kini telah dicabut dan diganti.[1]
......