| Issue Number : 4292

Ketentuan Baru Mengenai Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Diperkenalkan

Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pembebasan bea masuk (“Pembebasan”) atas impor kembali barang yang telah diekspor (“Barang Impor Kembali”), sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui penerbitan UU No. 17 Tahun 2006, serta untuk memberikan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur Pembebasan Barang Impor Kembali, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 106/PMK.04.2007 (“Peraturan 106/2007”), Menteri menerbitkan Peraturan No. 175/PMK.04/2021 (“Peraturan 175/2021”). Sebagai hasilnya, Peraturan 106/2007 kini telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pembebasan bea masuk (“Pembebasan”) atas impor kembali barang yang telah diekspor (“Barang Impor Kembali”), sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui penerbitan UU No. 17 Tahun 2006, serta untuk memberikan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur Pembebasan Barang Impor Kembali, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 106/PMK.04.2007 (“Peraturan 106/2007”), Menteri menerbitkan Peraturan No. 175/PMK.04/2021 (“Peraturan 175/2021”). Sebagai hasilnya, Peraturan 106/2007 kini telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info