Dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional dan untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dalam 24/7, Bank Indonesia (“BI”) membuat sistem BI-Fast Payment (“BI-FAST”).[1] Untuk memastikan likuiditas pelaku industri perbankan dengan latar belakang sistem pembayaran ritel baru ini, BI berupaya menyelaraskan penyelenggaraan sistem BI-FAST dengan kebijakan moneter terkait, khususnya kebijakan giro wajib minimum.[2]
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI menerbitkan Peraturan No. 23/16/PBI/2021 (“Perubahan Ketiga”), yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah[3] (“Peraturan 20/2018”).[4] Pada intinya, perubahan yang diatur dalam Perubahan Ketiga mencakup:
......