| Issue Number : 4289

BI Menyelaraskan Kewajiban GWM untuk Penyelenggaraan BI-FAST

Dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional dan untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dalam 24/7, Bank Indonesia (“BI”) membuat sistem BI-Fast Payment (“BI-FAST”).[1] Untuk memastikan likuiditas pelaku industri perbankan dengan latar belakang sistem pembayaran ritel baru ini, BI berupaya menyelaraskan penyelenggaraan sistem BI-FAST dengan kebijakan moneter terkait, khususnya kebijakan giro wajib minimum.[2]

Untuk mencapai tujuan tersebut, BI menerbitkan Peraturan No. 23/16/PBI/2021 (“Perubahan Ketiga”), yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah[3] (“Peraturan 20/2018”).[4] Pada intinya, perubahan yang diatur dalam Perubahan Ketiga mencakup:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional dan untuk memfasilitasi transfer dana secara real-time dalam 24/7, Bank Indonesia (“BI”) membuat sistem BI-Fast Payment (“BI-FAST”).[1] Untuk memastikan likuiditas pelaku industri perbankan dengan latar belakang sistem pembayaran ritel baru ini, BI berupaya menyelaraskan penyelenggaraan sistem BI-FAST dengan kebijakan moneter terkait, khususnya kebijakan giro wajib minimum.[2]

Untuk mencapai tujuan tersebut, BI menerbitkan Peraturan No. 23/16/PBI/2021 (“Perubahan Ketiga”), yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah[3] (“Peraturan 20/2018”).[4] Pada intinya, perubahan yang diatur dalam Perubahan Ketiga mencakup:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info