| Issue Number : 4288

Upah Minimum Jakarta Tahun 2022 Direvisi

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Jakarta”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 1517 tahun 2021  tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 (“Keputusan 1517/2021”), yang merevisi upah minimum provinsi (“UMP”) Jakarta tahun 2022, naik menjadi Rp. 4.641.854.[1] Sebelumnya, UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 4.453.935 berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta No. 1395 tahun 2021[2] (“Keputusan 1395/2021”)[3], dengan judul yang sama, yang sekarang telah dicabut dengan Keputusan 1517/2021.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Jakarta”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 1517 tahun 2021  tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 (“Keputusan 1517/2021”), yang merevisi upah minimum provinsi (“UMP”) Jakarta tahun 2022, naik menjadi Rp. 4.641.854.[1] Sebelumnya, UMP tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 4.453.935 berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta No. 1395 tahun 2021[2] (“Keputusan 1395/2021”)[3], dengan judul yang sama, yang sekarang telah dicabut dengan Keputusan 1517/2021.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info