| Issue Number : 4287

Relaksasi Kewajiban Penyampaian Laporan oleh Lembaga Efek dan Perintah Terkait Transaksi Pasar Modal Diatur Lebih Lanjut

Sebagai kelanjutan dari kebijakan relaksasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2021 tentang  Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“Peraturan 7/2021”), OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 29/SEOJK.04/2021 (“Surat Edaran 29/2021”), yang menjelaskan hal-hal berikut: [1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai kelanjutan dari kebijakan relaksasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 7/POJK.04/2021 tentang  Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“Peraturan 7/2021”), OJK telah menerbitkan Surat Edaran No. 29/SEOJK.04/2021 (“Surat Edaran 29/2021”), yang menjelaskan hal-hal berikut: [1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info