| Issue Number : 4284

Pemerintah Memperkenalkan Ketentuan Pengelolaan Limbah Non-B3

Untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum terkait pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (“Limbah Non-B3”) (Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 19 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-B3 (“Permen LHK 19/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum terkait pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (“Limbah Non-B3”) (Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 19 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-B3 (“Permen LHK 19/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info