| Issue Number : 4270

Prosedur untuk Mendapatkan Keringanan PNBP Berupa Penundaan dan Pengangsuran Bagi Pelaku Usaha Kehutanan

Seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan (“Pelaku Usaha”) Terdampak Pandemi COVID-19 (“Peraturan 21/2021”),[1] yang mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan  keringanan dalam bentuk penundaan PNPB dan pengangsuran PNPB untuk Pelaku Usaha.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan (“Pelaku Usaha”) Terdampak Pandemi COVID-19 (“Peraturan 21/2021”),[1] yang mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan  keringanan dalam bentuk penundaan PNPB dan pengangsuran PNPB untuk Pelaku Usaha.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info