Seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan (“Pelaku Usaha”) Terdampak Pandemi COVID-19 (“Peraturan 21/2021”),[1] yang mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan keringanan dalam bentuk penundaan PNPB dan pengangsuran PNPB untuk Pelaku Usaha.
......