| Issue Number : 4270

Prosedur untuk Mendapatkan Keringanan PNBP Berupa Penundaan dan Pengangsuran Bagi Pelaku Usaha Kehutanan

Seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan (“Pelaku Usaha”) Terdampak Pandemi COVID-19 (“Peraturan 21/2021”),[1] yang mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan  keringanan dalam bentuk penundaan PNPB dan pengangsuran PNPB untuk Pelaku Usaha.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Seiring dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat termasuk pelaku usaha kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2021 tentang Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan (“Pelaku Usaha”) Terdampak Pandemi COVID-19 (“Peraturan 21/2021”),[1] yang mengatur tata cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan  keringanan dalam bentuk penundaan PNPB dan pengangsuran PNPB untuk Pelaku Usaha.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent