Dalam rangka peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, serta meningkatkan daya saing secara global,[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 156 of 2021 (“Keputusan 156/2021”), yang mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas (“Sistem”) yang baru.[2] Sistem ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan, tim penilai dan pemangku kepentingan terkait dalam pengukuran/penilaian produktivitas yang membahas bidang-bidang berikut:[3] 1) Kepemimpinan; 2) Perencanaan strategis; 3) Pengembangan dan manajemen sumber daya manusia; 4) Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar; 5) Data, informasi, dan analisis; 6) Manajemen proses; dan 7) Hasil usaha.
......