PENDAHULUAN
Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bank Indonesia, (“BI”) telah menyampaikan keinginan untuk merilis sistem BI-FAST pada Desember 2021. Pada dasarnya, BI-FAST terdiri dari infrastruktur sistem pembayaran baru yang ditujukan untuk mempercepat pembayaran ritel melalui berbagai instrumen dan saluran secara real-time, 24/7.[1]
BI lebih lanjut mengklaim bahwa BI-FAST akan dapat menyelesaikan pembayaran dalam waktu 25 detik melalui tarif hanya Rp2.500 per transaksi. Karakteristik tersebut sangat kontras dengan Sistem Kliring Nasional BI (“SKNBI”), yang membutuhkan waktu hingga satu jam untuk menyelesaikan transaksi dan mengenakan tarif serupa tetapi pada akhirnya lebih mahal Rp2.900 per transaksi. Memang BI-FAST pada akhirnya diharapkan dapat menggantikan SKNBI.[2]
......