Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor, serta menyelaraskan ketentuan yang mengatur tentang pengawasan devisa hasil ekspor dengan ketentuan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-11/BC/2021 (“Amandemen”) sebagai amandemen atas sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Dirjen No. PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupaa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“Peraturan 3/2020”).[1] Pada intinya, ketentuan yang diubah membahas hal-hal berikut:
......