| Issue Number : 4264

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

Sejalan dengan amanat yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“Peraturan 36/2021”),[1] serta Surat Nomor I/Depeprov/XI/2021 tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 (tertanggal 15 November 2021) yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta (“Dewan Pengupahan”), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) menetapkan upah minimum provinsi (“UMP”) DKI Jakarta melalui penerbitan Keputusan No. 1395 tahun 2021 (“Keputusan 1395/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sejalan dengan amanat yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“Peraturan 36/2021”),[1] serta Surat Nomor I/Depeprov/XI/2021 tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 (tertanggal 15 November 2021) yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta (“Dewan Pengupahan”), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) menetapkan upah minimum provinsi (“UMP”) DKI Jakarta melalui penerbitan Keputusan No. 1395 tahun 2021 (“Keputusan 1395/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info