Pendahuluan
Untuk menanggulangi dampak perubahan iklim, Pemerintah Indonesia bersama dengan peserta 21st Conference of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change (“UNFCCC”) yang berlangsung pada 12 Desember 2015 di Paris, Prancis, telah mengadopsi Paris Agreement to the United Nations Framework Conventionn on Climate Change. Langkah ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan tersebut pada 22 April 2016 di New York, AS.[1]
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conventionn on Climate Change (“UU 16/2016”). Untuk mencapai tujuan Persetujuan Paris dan kontribusi nasional terhadap upaya perubahan iklim global yang sedang berlangsung, sebagaimana ditetapkan dalam Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contributions--“NDC”), semua negara terkait diharuskan untuk menerapkan dan mengkomunikasikan upaya dan secara berkala menunjukkan kemajuan NDC mereka. Selain itu, NDC Indonesia mencakup berbagai inisiatif mitigasi dan adaptasi, termasuk target pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) antara 29% (tanpa syarat) dan 41% (bersyarat) dari kpndisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.[2]
......