Seperti yang awalnya diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (“Menteri”) No. PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan (“Peraturan 60/2019”), setiap pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan fasilitas khusus dan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang sesuai.[1] Untuk memperjelas persyaratan ini, Menteri sekarang telah menerbitkan Peraturan No. PM 77 tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan (“Peraturan 77/2021”).[2]
......