| Issue Number : 4256

Sertifikasi untuk Pihak Pengangkut Barang Berbahaya Diatur

Seperti yang awalnya diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (“Menteri”) No. PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan (“Peraturan 60/2019”), setiap pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan fasilitas khusus dan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang sesuai.[1] Untuk memperjelas persyaratan ini, Menteri sekarang telah menerbitkan Peraturan No. PM 77 tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan (“Peraturan 77/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Seperti yang awalnya diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (“Menteri”) No. PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan (“Peraturan 60/2019”), setiap pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan fasilitas khusus dan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang sesuai.[1] Untuk memperjelas persyaratan ini, Menteri sekarang telah menerbitkan Peraturan No. PM 77 tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan (“Peraturan 77/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info