Dalam rangka mengakomodasi pengaturan terbaru mengenai kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”) yang diperkenalkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 of 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindingan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”),[1] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 18 of 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (“Peraturan 18/2021”).
......