| Issue Number : 4249

Ketentuan Baru Mengenai Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.PM.2 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang (“Perhub 2/2021”). Peraturan baru ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.PM.2 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang (“Perhub 2/2021”). Peraturan baru ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info