Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Peraturan 20/2021).[1] Sebelumnya, kebijakan dan pengaturan impor diatur dalam 39 kerangka hukum berbeda, yang seluruhnya telah dicabut dan diganti.[2] Oleh karena itu, Peraturan 20/2021 kini menjadi payung regulasi yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan impor.
......