Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan perubahannya, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis tertentu dan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan. Untuk menetapkan daftar jenis perlengkapan keselamatan wajib pada kendaraan bermotor sekaligus memberikan kerangka peraturan yang komprehensif untuk perlengkapan tersebut, Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor (“Permenhub 74/2021”).[1]
......