Dalam upaya memberikan perlindungan dan kemudahan yang lebih besar dalam penggunaan perangkat telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2021 (“Perkominfo 13/2021”) tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (“LTE”) dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (“IMT-2020”).[1] Penerbitan Perkominfo 13/2021 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No.27 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE (“Perkominfo 27/2015”).
......