| Issue Number : 4243

Pedoman Baru untuk Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Diperkenalkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“PerBPOM 24/2021”), yang memperbarui ketentuan pengawasan yang berlaku dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari risiko bawaan terkait bahan-bahan tersebut. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 4 tahun 2018, dengan judul yang sama (“PerBPOM 4/2018”)[1] yang saat ini telah dicabut dan digantikan ole PerBPOM 24/2021.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“PerBPOM 24/2021”), yang memperbarui ketentuan pengawasan yang berlaku dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari risiko bawaan terkait bahan-bahan tersebut. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 4 tahun 2018, dengan judul yang sama (“PerBPOM 4/2018”)[1] yang saat ini telah dicabut dan digantikan ole PerBPOM 24/2021.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info