Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi, ramah lingkungan, serta melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang terakhir diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 73/2019”),[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“Peraturan 141/2021”).[2]
......