| Issue Number : 4242

Tata Cara Pembebasan dari PPnBM dan Pengembalian PPnBM Diperbaharui

Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi, ramah lingkungan, serta melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang terakhir diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 73/2019”),[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“Peraturan 141/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi, ramah lingkungan, serta melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019, yang terakhir diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 73/2019”),[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“Peraturan 141/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info