Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 (secara kolektif disebut sebagai “Peraturan 3/2016”),[1] bank diharuskan untuk mengambil aset tertimbang menurut risiko sehubungan dengan risiko kredit yang diperhitungkan ketika menghitung rasio persyaratan kecukupan modal minimum mereka. Untuk menguraikan lebih lanjut tentang hal-hal ini, OJK kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, yang kemudian diubah oleh Surat Edaran OJK No. 11/SEOJK.03/2018[2] (secara kolektif disebut sebagai “SE 42/2016”).[3]
......