| Issue Number : 4239

Ketentuan Lanjutan tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Pandemi COVID-19 Diperkenalkan

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang masih berlangsung, Direktur Jenderal Imigrasi (“Direktur Jendral”) menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0196.GR.01.01 tentang Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Surat Edaran”). Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. 34 tahun 2021[1] tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Peraturan 34 /2021").[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID 19”) yang masih berlangsung, Direktur Jenderal Imigrasi (“Direktur Jendral”) menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0196.GR.01.01 tentang Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Surat Edaran”). Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. 34 tahun 2021[1] tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (“Peraturan 34 /2021").[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent