| Issue Number : 4234

Pembaruan Peraturan Tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro

Dalam upaya meningkatkan akses layanan keuangan dan pendanaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No.19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (“POJK 19/2021”), yang akan menjadi kerangka hukum baru bagi penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”). Penerbitan POJK 19/2021 ini kemudian mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No.13/POJK.05/2014 yang mana memiliki judul yang sama (“POJK 13/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan akses layanan keuangan dan pendanaan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No.19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (“POJK 19/2021”), yang akan menjadi kerangka hukum baru bagi penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro (“LKM”). Penerbitan POJK 19/2021 ini kemudian mencabut dan menggantikan Peraturan OJK No.13/POJK.05/2014 yang mana memiliki judul yang sama (“POJK 13/2014”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info