Dalam upaya untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang awalnya ditangani berdasarkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta untuk memperkenalkan ketentuan baru yang secara khusus membahas bea meterai elektronik dan yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam kerangka Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 4/PMK.03/2021 (“Peraturan 4/2021”), Menteri telah menerbitkan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Mererai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian (“Peraturan 134/2021”). Akibatnya, Peraturan 4/2021 kini telah diganti dan dicabut.[1]
......