Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia baru saja mengesahkan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU”), sebuah instrumen hukum yang dijuluki sebagai komponen kunci dari upaya negara dalam mereformasi sistem perpajakannya.[1] Terdiri dari sembilan bab dan 19 pasal, RUU ini menetapkan kerangka peraturan baru yang mendukung penerapan strategi konsolidasi fiskal yang akan difokuskan pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. Pada akhirnya, RUU diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mempercepat pemulihan ekonomi di seluruh Indonesia.[2]
......