Pendahuluan
Selama beberapa dekade, pemerintah, akademisi dan praktisi telah berusaha untuk membangun kerangka hukum acara perdata di Indonesia yang mengakomodasi berbagai perkembangan di lapangan yang tidak termasuk dalam kerangka peraturan hukum acara perdata warisan Belanda yang berlaku saat ini. Kerangka kerja baru tersebut juga harus mengodifikasi peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada mengenai ketentuan hukum acara perdata secara terpisah. Pada tahun 2004, RUU ini terdaftar di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (“Prolegnas”) 2004.[1] Namun, seiring berjalannya waktu, RUU tersebut tampaknya telah terdegradasi dari segi kepentingannya karena tidak lagi dimasukkan dalam Prolegnas.[2] Situasi ini berlanjut hingga RUU tentang Hukum Acara Perdata berikutnya berhasil masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.[3]
......