| Issue Number : 4226

Peraturan Baru tentang Penerapan Prinsip Perlindungan Konsumen

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 22/20/PBI/2020 Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (“PBI 20/2020”),[1] Dewan Gubernur BI menerbitkan Peraturan No. 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (“PADG 17/2021”) yang memberikan pedoman yang lebih detail mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan konsumen BI. Penerbitan PADG 17/2021 ini sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran BI No. 16/16/DKSP/2014 perihal Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (“SEBI 16/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 22/20/PBI/2020 Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (“PBI 20/2020”),[1] Dewan Gubernur BI menerbitkan Peraturan No. 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (“PADG 17/2021”) yang memberikan pedoman yang lebih detail mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip perlindungan konsumen BI. Penerbitan PADG 17/2021 ini sekaligus mencabut dan menggantikan Surat Edaran BI No. 16/16/DKSP/2014 perihal Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (“SEBI 16/2014”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info