Menurut definisi, letter of credit (“L/C”) adalah suatu janji pasti yang tidak dapat dibatalkan sepihak dan berfungsi sebagai jaminan dari bank penerbit untuk menyelesaikan pembayaran sesuai dengan syarat dan kondisi L/C yang bersangkutan.[1] Apabila pembayaran tersebut menyangkut dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan akan dilakukan sehubungan dengan perjanjian yang menggunakan valuta asing, maka pembayaran tersebut dapat dilaksanakan melalui transaksi L/C yang dilakukan di Bank Indonesia (“BI”).[2]
......