| Issue Number : 4222

BI Memperkenalkan Aplikasi Layanan Bank Indonesia untuk Memberikan Layanan Kebanksentralan kepada Nasabah

Dalam rangka memenuhi tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah, Bank Indonesia (“BI”) bertujuan untuk menyediakan layanan kebanksentralan yang terpusat dan terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan tersebut dan memperkuat infrastruktur melalui pengenalan Aplikasi Layanan BI. Dengan tujuan tersebut, BI baru-baru ini memperkenalkan Peraturan No. 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan (“Peraturan 15/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memenuhi tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah, Bank Indonesia (“BI”) bertujuan untuk menyediakan layanan kebanksentralan yang terpusat dan terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan tersebut dan memperkuat infrastruktur melalui pengenalan Aplikasi Layanan BI. Dengan tujuan tersebut, BI baru-baru ini memperkenalkan Peraturan No. 23/15/PBI/2021 tentang Layanan Kebanksentralan (“Peraturan 15/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info