| Issue Number : 4221

Peraturan Baru tentang Pemantauan di Atas Kapal, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan Telah Diperkenalkan

Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan 5/2021”)[1] serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (“Peraturan 27/2021”), Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 33 tahun 2021 (“Peraturan 33/2021”), yang mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan (“Pemantauan”) dan kapal pengangkut ikan (secara bersama-sama disebut “Kapal Perikanan”), inspeksi, evaluasi dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan 5/2021”)[1] serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (“Peraturan 27/2021”), Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 33 tahun 2021 (“Peraturan 33/2021”), yang mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan (“Pemantauan”) dan kapal pengangkut ikan (secara bersama-sama disebut “Kapal Perikanan”), inspeksi, evaluasi dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)