Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2021 (“Regulation 11/2021”) tentang (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (“SIPENDAR”).[1]
Sebagai konsekuensi dari penerbitan Peraturan 11/2021, semua permintaan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau terorisme, seperti yang sebelumnya ditangani berdasarkan sejumlah peraturan sebelumnya, sekarang harus sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan 11/2021. Peraturan sebelumnya ini dirinci sebagai berikut:[2]
......