| Issue Number : 4219

Pemerintah Atur Pencegahan Terorisme melalui Aplikasi SIPENDAR

Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2021 (“Regulation 11/2021”) tentang (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (“SIPENDAR”).[1]

Sebagai konsekuensi dari penerbitan Peraturan 11/2021, semua permintaan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau terorisme, seperti yang sebelumnya ditangani berdasarkan sejumlah peraturan sebelumnya, sekarang harus sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan 11/2021. Peraturan sebelumnya ini dirinci sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2021 (“Regulation 11/2021”) tentang (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (“SIPENDAR”).[1]

Sebagai konsekuensi dari penerbitan Peraturan 11/2021, semua permintaan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau terorisme, seperti yang sebelumnya ditangani berdasarkan sejumlah peraturan sebelumnya, sekarang harus sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan 11/2021. Peraturan sebelumnya ini dirinci sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info