| Issue Number : 4216

Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Diatur

Dalam upaya meningkatkan bauran energi nasional melalui penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, serta untuk memastikan ketersediaan tenaga listrik di daerah yang sulit dijangkau, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan No. 22 tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik (“SPEL”) dan Alat Penyalur Daya Listrik (“APDAL”) bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 22/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan bauran energi nasional melalui penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, serta untuk memastikan ketersediaan tenaga listrik di daerah yang sulit dijangkau, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan No. 22 tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik (“SPEL”) dan Alat Penyalur Daya Listrik (“APDAL”) bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik (“Permen ESDM 22/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info