Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semua atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (“Peraturan 115/2021”), yang dengan diundangannya mencabut dan mengganti Peraturan Menteri No. 268/PMK.03/2015 yang sebelumnya mengatur hal serupa (“Peraturan 268/2015”).[1]
......