| Issue Number : 4210

Peraturan Baru mengenai Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Penolong Sisa Diperkenalkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 28/2021”),[1] perusahaan industri dilarang menjual atau memindahtangankan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dimpor. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan industri diizinkan menjual atau memindahtangankan sisa bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor (“Bahan Sisa”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 28/2021”),[1] perusahaan industri dilarang menjual atau memindahtangankan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dimpor. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan industri diizinkan menjual atau memindahtangankan sisa bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor (“Bahan Sisa”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info